SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Berpura-pura pinjam mesin EDC Brilink di salah satu counter untuk mengecek hadiah, Olsa Saftika Rahmanda (23) warga Jalan Indra Nomor 6 B, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, sukses ’embat’ uang sejumlah Rp 14 juta dari rekening korban Supratman (28), pemilik counter, warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning Palembang, Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Modus penipuan yang dilakukan oknum mahasiswi salah satu universitas di Kota Palembang ini, terbilang baru. Namun berkat ketelitian anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Perdamaian Sihombing berhasil terungkap. Hanya dalam hitungan jam, pelaku berhasil diamankan dari tempat kosnya, Minggu (3/10/2021) sektiar pukul 20.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku dengan modus meminjam mesin EDC Brilink di counter milik korban yang saat itu sedang dijaga oleh saksi Rahman (20).
“Tanpa curiga saksi ini (Rahman) dari keterangannya saat BAP, anggota kita tanpa curiga meminjamkanlah mesin EDC Brilink untuk mengecek hadiah yang pelaku menangkan dari salah satu vendor,” ujarnya.
Korban baru menyadari uang Rp14 juta miliknya lenyap, setelah memeriksa Brilink-nya tak lama setelah pelaku mengembalikan mesin EDC Brilink yang dipinjam. Tidak hanya itu, aksi pelaku juga terekam CCTV dan bahkan sempat viral di media sosial (medsos).
“Atas laporan korban dan rekaman CCTV kita berhasil mengamankan pelaku ini, tapi setelah kita menginterogasi pelaku dia beralibi kalau dia ini kena tipu juga terkait masalah yang menjeratnya ini. Sehingga kita akan membuktikan hal itu dengan mendalami kasus ini,” terang Kapolrestabes Palembang.
Tapi lanjutnya, dalam kasus ini pelaku terbukti bersalah. karena dia sendiri yang menarik dana tersebut.
“Hal ini kita juga melihat dari rekaman CCTV yang kita dapatkan,” katanya.
Sedangkan terkait status pelaku yang masih mahasiswi salah satu Universitas di Palembang akan dilakukan pengecekannya.
“Kita akan cek kebenarannya untuk hal itu,” ujarnya.
Kapolrestabes, memastikan bahwa ini modus baru yang ditemukan. “Ini modus baru yang kita temukan dan akan kita kembangan untuk memberantas tindak kejahatan yang ada khususnya seperti ini,” ungkapnya.
Sementara, pelaku Olsa saat diwawancarai keterangannya berubah-ubah, tapi ia mengakui kalau melakukan aksi tersebut.
“Saya memang melakukan aksi itu dengan alasan saya mendapatkan hadiah uang Rp10 juta, tapi saya mendapatkan Rp 14 juta dari aksi itu,” tukas mahasiswi semester akhir jurusan akuntasi ini.