Atyasa Palembang Diduga Buat Surat Mundur K3 Usai Kecelakaan Pekerja

  • Bagikan

Diduga Kerjasama dengan Kadisnakerstrans Sumsel dan Pihak K3 Saat Itu

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan suapĀ  penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, diduga menyeret sejumlah pelanggaran lain. Salah satu yang mencuat adalah dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan Unit Mekanikal K3 di Gedung Atyasa Convention Centre, Palembang.

Gedung yang berlokasi di Jalan Kapten Anwar Arsyad ini kerap digunakan untuk berbagai acara besar. Namun, sejumlah fasilitas seperti lift dan eskalator kini menjadi sorotan karena diduga tidak memenuhi standar keselamatan. Insiden jatuhnya lift barang pada 8 Desember 2024 lalu menimpa seorang pekerja wedding organizer, Marta Saputra (41), dan membuka tabir kelalaian manajemen.

Polisi saat melakukan olah TKP kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja wedding organizer pada Sabtu (8/12/2024) dinihari.
Polisi saat melakukan olah TKP kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja wedding organizer pada Sabtu (8/12/2024) dinihari.(ist)

Upaya tim Mattanews.co untuk mendapatkan keterangan dari manajemen Atyasa menemui jalan buntu. Dua kali konfirmasi, termasuk pada Senin (13/1/2024), selalu dihadang jawaban seragam dari petugas keamanan. “Bapak sedang tidak berada di tempat,” ujar seorang petugas saat ditanya keberadaan Manajer Operasional Atyasa, Irsadi.

Terpisah, Ketua Perkumpulan Sumsel Budget Center (SBC) A.H. Alamsyah mendesak manajemen Atyasa untuk bertanggung jawab. Mereka menyebut keterbukaan informasi terkait keselamatan publik adalah hak pekerja dan pengunjung.

“Kelalaian ini menunjukkan manajemen Atyasa tidak memprioritaskan keselamatan, bahkan diduga memalsukan dokumen pemeriksaan K3 untuk menutupi kesalahan dengan membuat tanggal mundur pemeriksaan,” ujarnya.

Dugaan ini diperkuat dengan masuknya sejumlah bukti yang diterima Mattanews.co berupa rekaman suara Kadisnakertrans yang diduga mengatur penerbitan dokumen pengecekan mekanikal secara mundur. Kejadian ini memicu desakan agar pengawasan terhadap fasilitas publik diperketat.

“Operasional gedung yang melibatkan banyak orang sangat berisiko jika keselamatan diabaikan,” tegas perwakilan LSM itu.

Merunut kejadian sebelumnya, seperti yang dikutip dari salah media online yang ada di Palembang beberapa waktu lalu, Kapolsek Ilir Barat I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan kejadian bermula pada saat korban menurunkan barang dari lantai 3 untuk ke lantai 1 menggunakan Lift loading (penurunan barang) kemudian korban turun ke lantai dasar apakah barang tersebut sudah sampai atau belum.

Baca Juga :   Timsus Polres Padangsidimpuan Sukses Gagalkan Peredaran Hampir 3 Kg Ganja

“Kemudian saksi yang bernama Ihsan memberitahukan kepada korban lift yang membawa barang tersebut macet di lantai 2, kemudian korban mengecek ke lantai 2 tak lama berselang lift tersebut jatuh dari lantai 2 ke lantai 1,” ujar Ginanjar, dikutip salah satu media online di Palembang, beberapa waktu lalu.

Polisi saat melakukan olah TKP kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja wedding organizer pada Sabtu (8/12/2024) lalu.

Menurut dia, saksi melihat potongan lengan tangan korban yang jatuh bersamaan dengan barang didalam lift tersebut.

Saksi naik ke lantai 2 dan saksi melihat korban dalam posisi terlentang dan lengan tangan kanan terputus dan saksi meminta tolong kepada sekuriti untuk membantu membawa korban ke rumah sakit.

“Berdasarkan keterangan saksi dan sekuriti gedung, Lift tersebut memang sering mengalami macet,” tandasnya.

Diketahui juga jika surat mundur pengecekan K3 gedung Atyasa terkait lift barang yang telah menelan korban benar adanya, maka harusnya pihak Atyasa dikenakan sanksi, tak hanya penyegelan terhadap lift barang saja.

Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi telah menekankan kepada bawahannya agar bekerja secara benar.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Selasa (14/01/2025).

“Kami telah memberikan surat edaran kepada seluruh Kepala SKPD untuk melakukan kegiatan sesuai dengan perundang-undangan, mencegah Kolusi, Korupsi untuk meningkatkan pengawasan melalui sistem dan melayani pengaduan-pengaduan,” ungkapnya, usai menghadiri acara di kantor OJK Sumsel Babel, Selasa (14/01/2025)

Saat disinggung mengenai perusahaan-perusahaan yang yang banyak diperas terkait izin K3 dan tidak berkembang di Sumsel akibat dari perbuatan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, dirinya enggan berkomentar.

  • Bagikan