Aset Sawit Rp 1,3 Triliun Dilego Rp 530 Miliar, PT.SAL Curiga Ada Permainan Lelang BRI!

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Aroma sengketa panas menyelimuti proses lelang aset perkebunan kelapa sawit milik PT Sri Andal Lestari (PT.SAL) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Nilai agunan yang semula disebut mencapai Rp 1,3 triliun, tiba-tiba hanya laku Rp 530 miliar. PT Sejati Pangan Persada (PT.SPP) pun keluar sebagai pemenang lelang, namun hingga kini belum bisa menguasai aset seluas 8.145 hektare itu karena perlawanan keras dari PT.SAL.

Lelang Fantastis, Harga Jatuh Setengahnya

Proses lelang ini pertama kali diumumkan Bank BRI dan KPKNL melalui harian Sumatera Ekspres pada 3 Desember 2024. Aset yang dilepas mencakup:

  • Dua bidang tanah di Banyuasin senilai Rp 995 miliar.

  • 18 aset lain di Palembang dengan nilai Rp 85,7 miliar.

Total nilai lelang awal: Rp 1,08 triliun. Namun menurut pihak PT.SAL, agunan aslinya bisa menembus Rp 1,3 triliun.

Ironisnya, dari dua kali pengumuman lelang (21 Mei dan 5 Juni 2025), harga jatuh drastis hingga PT.SPP keluar sebagai pemenang dengan nilai hanya Rp 530 miliar—nyaris setengah dari penawaran awal.

PT.SPP: Kami Pemenang Sah

Kuasa hukum PT.SPP, Mardiansyah, menegaskan bahwa kliennya adalah “pembeli yang baik” karena mengikuti seluruh aturan lelang.

“Kami memenangkan proses lelang dengan nilai Rp 530 miliar melalui BRI dan KPKNL. Semua prosedur sudah sesuai SOP, jadi seharusnya tidak ada hambatan. Kalau ada yang mau menggugat, mestinya BRI atau KPKNL yang digugat, bukan kami,” ujarnya (12/9/2025).

Mardiansyah juga menyebut bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari PT.SAL yang kini bergulir di PN Pangkalan Balai tidak seharusnya menghalangi PT.SPP menguasai aset.

“Kami pemenang sah. Proses hukum di luar itu bukan urusan kami,” tegasnya.

PT.SAL: Ini Ibarat Beli Motor Bodong

Berbeda tajam, kuasa hukum PT.SAL, Supriyadi, justru menuding PT.SPP bukanlah “pembeli baik”.

“Pembeli yang baik itu tahu objek tidak bermasalah hukum. Kami sudah bersurat sebelum lelang, tapi diabaikan. Kalau tetap dibeli, itu sama saja ibarat beli motor bodong. Murah, tapi suatu saat pasti bermasalah hukum,” sindirnya.

Supriyadi juga mengungkap, PT.SPP sempat mencoba eksekusi lapangan meski perkara perdata belum inkracht. Kondisi itu hampir menimbulkan ricuh.

“Bagaimana mungkin disebut pembeli baik kalau main eksekusi padahal proses hukum masih berjalan?” tegasnya.

Curiga Ada Permainan Harga

Lebih jauh, PT.SAL merasa janggal karena nilai aset Rp 1,3 triliun bisa anjlok hingga laku Rp 530 miliar saja.

“Kami curiga ada permainan. Kenapa harga bisa jatuh jauh dari nilai awal Rp 995 miliar? Siapa saja peserta lelang? Kenapa hanya PT.SPP yang menang? Semua ini harus transparan, jangan sampai aset besar dilepas murah,” beber Supriyadi.

Menurutnya, BRI dan KPKNL wajib memberi klarifikasi karena pelepasan aset dengan harga “miring” merugikan PT.SAL.

Baca Juga :   Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat Pasang Spanduk “Kapal Dalam Pengawasan” di Dermaga 3 Ilir

PN Pangkalan Balai: Gugatan vs Anmaning Jalan Terpisah

Humas PN Pangkalan Balai, A Hairun Yulasni, membenarkan bahwa gugatan perlawanan PT.SAL memang masih berjalan. Namun, proses Anmaning (teguran eksekusi) dari PT.SPP juga tetap diproses.

“Keduanya jalan masing-masing. Gugatan tetap berjalan, tapi Anmaning tidak terhalang,” ujarnya.

Bayangan Kasus Korupsi Kredit BRI

Sengketa ini makin kompleks karena bersinggungan dengan kasus dugaan korupsi di BRI. Kejati Sumsel sebelumnya merilis penyelamatan aset Rp 506 miliar terkait pencairan kredit kepada PT.SAL dan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT.BSS).

Artinya, aset sawit yang kini jadi rebutan lelang juga berada dalam pusaran perkara korupsi.

BOX FAKTA: Lelang Sawit PT.SAL

📌 Luas Kebun: 8.145,68 hektare (Kab. Banyuasin)
📌 Nilai Agunan: Rp 1,3 triliun (versi PT.SAL)
📌 Harga Lelang Awal: Rp 995 miliar + Rp 85,7 miliar (aset Palembang)
📌 Harga Terjual: Rp 530 miliar (PT.SPP pemenang)
📌 Status Hukum: Gugatan PMH PT.SAL vs PT.SPP di PN Pangkalan Balai
📌 Kasus Terkait: Dugaan korupsi kredit BRI senilai Rp 506 miliar

TIMELINE SENGKETA

  • 3 Des 2024 → BRI & KPKNL umumkan lelang di koran.

  • 21 Mei 2025 → Pengumuman lelang pertama.

  • 5 Juni 2025 → Pengumuman lelang kedua.

  • 12 Sep 2025 → PT.SPP klaim belum bisa kuasai aset karena gugatan PT.SAL.

  • Kini → Gugatan PMH & Anmaning berjalan paralel di PN Pangkalan Balai.

APA ITU ANMANING & PMH?

  • Anmaning: Teguran dari pengadilan agar pihak yang kalah menyerahkan objek sengketa sebelum eksekusi paksa dilakukan.

  • PMH (Perbuatan Melawan Hukum): Gugatan yang diajukan pihak yang merasa haknya dilanggar akibat tindakan pihak lain.

Aroma Panjang Perseteruan

Meski sudah keluar sebagai pemenang lelang sah, PT.SPP belum bisa menguasai sepetak pun dari kebun sawit raksasa itu. Sementara PT.SAL bersikeras bahwa harga lelang tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di masa depan.

Baca Juga :   Pj Gubernur Elen Setiadi Dianugerahi Penghargaan Seven Media Award 2024, Kategori Pemimpin Inspiratif Terbaik Indonesia

Satu hal pasti: kasus ini bukan sekadar soal sawit, melainkan soal transparansi lelang, harga triliunan yang jatuh setengahnya, dan bayangan besar dugaan korupsi perbankan.

  • Bagikan