SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar kebijakan pembatasan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara diterapkan secara bertahap, bukan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2026.
APBI menilai penerapan penuh kebijakan tersebut berpotensi mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jawa serta memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sumatera Selatan.
Desakan itu disampaikan APBI melalui surat resmi kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bernomor 083/APBI-ICMA/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
Instruksi Gubernur Dinilai Perlu Masa Transisi
Kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang ditandatangani pada 2 Juli 2025, yang mewajibkan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus pertambangan paling lambat 1 Januari 2026.
Ketua Umum APBI Priyadi menyatakan, penerapan kebijakan secara bertahap perlu mempertimbangkan:
progres pembangunan jalan khusus,
kesiapan infrastruktur di tiap wilayah,
mekanisme transisi dari jalan umum ke jalan khusus,
serta dialog berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha.
APBI Dukung Tujuan, Namun Minta Pendekatan Realistis
APBI menegaskan mendukung komitmen Pemprov Sumsel dalam menjaga keselamatan lalu lintas, perlindungan jalan umum, dan tata kelola angkutan batu bara yang lebih tertib serta ramah lingkungan.
Namun, APBI menilai penerapan larangan total tanpa kesiapan infrastruktur berisiko menimbulkan dampak serius.
Lima Alasan APBI Minta Penerapan Bertahap
1. Kontribusi terhadap Penerimaan Negara dan Daerah
Industri batu bara berkontribusi besar terhadap pajak, PNBP, PAD, dan dana bagi hasil (DBH), serta penyerapan tenaga kerja dan ekonomi lokal.
2. Jalan Khusus Belum Memadai
Saat ini, ketersediaan jalan khusus pertambangan di Sumsel belum mencukupi untuk seluruh aktivitas tambang.
3. Dasar Hukum Nasional
UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan pemegang IUP dapat menggunakan jalan umum bila jalan khusus belum tersedia, dengan memenuhi syarat keselamatan dan perizinan.
4. Kepentingan Energi Nasional
Batu bara berperan vital dalam menjaga ketahanan listrik nasional dan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLTU.
5. Dampak Sosial dan Tenaga Kerja
Pembatasan angkutan berdampak pada pekerja tambang, sektor transportasi, jasa pendukung, dan program sosial perusahaan di sekitar tambang.
APBI: 10 Persen Produksi Nasional dari Sumsel
APBI memiliki 157 perusahaan anggota, terdiri dari 97 produsen dan 60 perusahaan pendukung. Anggota APBI menyumbang 67 persen produksi batu bara nasional.
Di Sumatera Selatan sendiri, terdapat 18 perusahaan anggota APBI yang berkontribusi sekitar 10 persen produksi nasional.
Warga Muara Enim Dibayangi Gelombang PHK
Di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, warga mulai merasakan dampak penghentian angkutan batu bara sejak Juni 2025. Aktivitas tambang berhenti, usaha pendukung lesu, dan PHK terus terjadi.
Rencana larangan penuh per 1 Januari 2026 tanpa kesiapan jalan khusus menambah keresahan masyarakat.
Warga berharap pemerintah menghadirkan solusi transisi yang adil, agar roda ekonomi tetap berjalan dan ribuan keluarga tidak kehilangan mata pencaharian.














