[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Dugaan Manipulasi Data Hasil Seleksi Pejabat Muba
SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Bergulirnya kasus dugaan manipulasi data hasil seleksi uji kompetensi Pejabat Tinggi Pratama (PTT) Pemkab Muba tahun 2021 masih menyorot perhatian publik. Elemen masyarakat Muba yang tergabung dalam Aliansi Peduli Bangsa (APB) Sumsel yang sebelumnya mendatangi Pemprov Sumsel dan Direktorat Intelkam Polda Sumsel, kini mendatangi Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman Km 4, Kamis (14/4/2022).
“Kedatangan kami untuk menyampaikan pengaduan, terkait dugaan tindak maal administrasi dan tindakan memanipulasi data yang diduga telah dilakukan oknum pejabat tinggi di Muba,” ungkap Ninik Anggeraini, perwakilan APB Sumsel.
Dikatakan Ninik, inti laporan yang dilayangkan ini tidak lain, menyikapi surat hasil panitia seleksi uji kompetensi bagi PTT di Kabupaten Muba pada 11 Oktober 2021 silam. Dimana tim pansel yang dibentik telah mengeluarkan evaluasi dan rekomendasi atas ke-27 nama dan jabatan yang direkomendasin. Faktanya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muba Beni Hernedi meminta persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Gubernur Sumsel. Dengan melampirkan 28 nama berikut jabatan yang direkomendasikan.
“Sebenarnya ada pelanggaran, karena yang direkomendasikan ada 27 nama berikut jabatan. Namun, yang dibawa ke KASN dan Gubernur ada 28 nama. Termasuk jabatannya juga diacak, tak sesuai dengan hasil uji kompetensinya,” papar Ninik.
Ninik menilai, antara hasil evaluasi dan rekomendasi pansel yang diajukan Plt Bupati Muba, tidak singkron, baik menyangkut rekomendasi jabatan maupun jumlah.
“Ini mengindikasikan terjadinya pemalsuan surat dan manipulasi data. Dibuat seolah-olah lampiran surat Plt Bupati Muba dibuat seolah-olah hasil rekomendasi pansel. Ninik berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti Ombudsman. Sama halnya seperti laporan ke Polda Sumsel yang informasinya telah ditindaklanjuti. Kami meminta agar Ombudsman dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Karena jika ini dibiarkan artinya telah mencoreng upaya pemerintah dalam mewujudkan good and clean governance,” pungkasnya.
Sementara, laporan diterima oleh Andi selaku petugas penerima pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah,SH,M.Hum mengaku akan terlebiu dulu mempelajari pengaduan yang dilaporkan oleh APB Sumsel ini. “Nanti coba akan kita pelajari terlebiu dulu laporannya, jika memenuhi unsur akan kita tindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait,” tutur Adrian.