SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG — Status sebagai wakil rakyat tak menyelamatkan KT, anggota DPRD Muara Enim aktif, dari jeratan hukum. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan KT bersama anaknya, RA, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi/suap proyek jaringan irigasi di Dinas PUPR Muara Enim, saat gelar siaran pers di gedung Kejati Sumsel, Kamis (19/2/2026).
Yang mencolok, aliran dana sekitar Rp1,6 miliar diduga tidak langsung masuk ke rekening KT, melainkan ke rekening sang anak. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli satu unit mobil yang kini telah diamankan penyidik.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Dana Proyek, Mobil Mewah, dan Jejak Transfer
Penyidik menemukan bukti transfer dana dari pihak swasta ke rekening RA. Dari rekening tersebut, dana dipakai untuk pembelian kendaraan. Skema ini kini menjadi fokus pendalaman jaksa.
“Uang masuk ke rekening dan dipakai untuk pembelian kendaraan. Itu fakta yang kami temukan,” ujar perwakilan Kejati dalam konferensi pers.
Kejati masih mendalami apakah konstruksi perkara ini masuk kategori gratifikasi, suap, atau bentuk lain tindak pidana korupsi. Jika mengarah pada suap, maka pihak pemberi pun berpotensi menyusul sebagai tersangka.
“Kami tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain. Semua yang bertanggung jawab akan diproses,” tegasnya.
Proyek Diduga Tak Tuntas, Progres 30–70 Persen
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Proyek irigasi yang menjadi sumber aliran dana tersebut diduga tidak selesai sesuai kontrak. Secara fisik, progres pekerjaan disebut hanya berkisar 30 hingga 70 persen.
Artinya, potensi kerugian negara dan tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada penerima dana. Penyidik membuka ruang pengembangan perkara, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor bila ditemukan unsur merugikan keuangan negara.
“Kalau mengarah pada proyeknya, tentu akan kami dalami siapa yang bertanggung jawab,” kata sumber di Kejati.
Bukan OTT, Tapi Penangkapan Berbasis Bukti Transfer
Kejati menegaskan perkara ini bukan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan hasil penyidikan berdasarkan bukti aliran dana dan penggunaannya.
“Kami tidak mempolemikkan soal OTT. Yang jelas, uang masuk dan digunakan. Itu yang kami tindak,” tegasnya.
Hari yang Sama, Dua Eks Direktur PT Semen Baturaja Ikut Ditahan
Di hari yang sama, Kejati Sumsel juga menahan dua mantan pejabat PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dalam perkara berbeda: dugaan korupsi distribusi semen oleh distributor PT KMM.
Kedua tersangka, MJ dan DP, diduga memberikan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan memadai serta melakukan reschedule piutang berulang yang bertentangan dengan SOP perusahaan.
Akibatnya, perusahaan pelat merah itu disebut merugi hingga Rp74.375.737.624.
Penahanan terhadap para mantan direksi ini mempertegas bahwa penyidikan Kejati tidak hanya menyasar pejabat publik, tetapi juga elite korporasi BUMN.
Gelombang Pengembangan Bisa Meluas
Dengan dua perkara besar diumumkan dalam satu hari, Kejati Sumsel memberi sinyal kuat bahwa pengembangan kasus masih akan berlanjut.
“Ini baru tahap awal. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas pihak Kejati.
Kasus yang menyeret legislator aktif dan pejabat BUMN ini kini menjadi sorotan publik. Pertanyaannya: apakah aliran dana berhenti pada dua nama yang telah ditahan, atau justru akan membuka simpul baru di lingkar kekuasaan dan proyek daerah?














