SUMSELDAILY.CO.ID, MEDAN – Di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja, tembus ke Jalan Dolok Sanggul, Kecamatan Medan Kota, berdiri struktur bangunan baru pengundang tanya. Pekerjaan konstruksi disebut-sebut akan dijadikan Lapangan Padel itu diduga berjalan tanpa izin resmi. Warga sekitar pun resah dan mengeluhkan gangguan akibat berlangsungnya aktivitas proyek hingga malam hari.
Delapan kepala keluarga bermukim di sekitar lokasi mengaku sudah berulang kali menanyakan kejelasan izin pembangunan. Namun mereka menerima jawaban mencurigakan.
“Warga diberitahu bahwa di sini akan dibangun Lapangan Padel. Tapi faktanya, izin PBG belum terbit, hanya ada KRK (Keterangan Rencana Kota),” ungkap Syarifuddin Siba.
Ia menunjukkan bagian bangunan yang dinilai melanggar sempadan jalan. “Tiang-tiang pondasi sudah berdiri, bahkan sebagian menjorok ke area sempadan. Ini bukan cuma soal estetika kota, tapi juga soal ketertiban hukum,” tegasnya.
Aktivitas Proyek Mengganggu Lingkungan
Warga lain, Irwan Saleh, rumahnya berbatasan langsung dengan lahan eks Hotel Garuda, mengaku tidak bisa beristirahat tenang. Aktivitas proyek berlangsung hingga malam hari, menggunakan alat berat dengan kebisingan tinggi.
“Dulu tembok hotel berjarak lima meter dari rumah saya. Sekarang pondasinya hampir menempel. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya kesal.
Irwan juga mempertanyakan ketiadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Perwakilan proyek bilang tidak perlu Amdal. Aneh, padahal jelas berdampak pada lingkungan sekitar,” tambahnya.
Komisi IV DPRD Medan Tinjau Lokasi
Laporan warga akhirnya sampai ke Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, S.M., M.IP., langsung meninjau lokasi pembangunan. Ia pun mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut kepada Kadis PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase.
“Hasil koordinasi kami, benar bahwa proyek ini belum mengantongi PBG, baru sebatas KRK. Tapi pekerjaan tetap berjalan. Ini pelanggaran serius,” tegas Rizki Lubis, Kamis (23/10/2025).
Politisi Partai NasDem itu menyoroti lemahnya pengawasan dinas dan aparat wilayah. “Kalau sudah sebulan dibiarkan tanpa izin, patut dipertanyakan komitmen pengawasannya. Ada apa ini?,” katanya dengan nada kecewa.
Rizki mendesak Dinas PKPCKTR, Satpol PP dan pihak kecamatan segera menghentikan proyek hingga seluruh perizinan terpenuhi. “Sebelum ada PBG, tidak boleh ada aktivitas pembangunan apa pun. Kalau terbukti melanggar sempadan, harus dibongkar,” tegasnya.
Investasi Boleh Asal Tertib Aturan
Rizki menegaskan pihaknya tidak menolak investasi. Namun pembangunan, kata dia, harus berpihak kepada warga dan mematuhi regulasi. “Silakan berinvestasi di Medan. Tapi jangan tabrak aturan. Kota ini butuh ketertiban pembangunan, bukan mengorbankan ketenteraman warga,” pungkasnya.
Kini warga menanti tindak lanjut dari Pemerintah Kota Medan dan DPRD Medan untuk memastikan penegakan aturan berjalan sebagai mana mestinya. Di balik pembangunan gedung megah itu, tersimpan satu pertanyaan besar. Siapa mengizinkan proyek tanpa izin beroperasi begitu jauh?.














