SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Akhir pelarian, DS (22), akhirnya kandas di tangan Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. Berkat jerih payah tak kenal lelah, Tekab sukses membekuk predator anak pelaku rudapaksa tersebut di sekitaran lokasi PT BEST, Tanjung Jati, Desa Cengal, Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, SSos, menyebut, penangkapan pria yang bekerja sebagai operator alat itu bermula saat pihaknya melakukan tindaklanjut penyelidikan lewat cek pos (CP) dan berangkat menuju Desa Cengal, pada Kamis (9/6/2022) pagi.
Lalu, Jumat (10/6/2022) pagi, Tekab koordinasi dengan Polsek Cengal terkait posisi pelaku. Didapat informasi bahwa, pelaku berada di Tanjung Jati, Tekab dan Polsek Cengal bergerak ke lokasi sehingga berhasil meringkus pelaku.
“Setibanya di TKP, langsung dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial, DS. Diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kasat kepada awak media, Rabu (15/6/2022) pagi.
Kemudian, guna proses hukum lebih lanjut, Tekab membawa DS ke Polres Padangsidimpuan. Kasat menerangkan, atas perbuatannya, DS akan dijerat Pasal 81 subsidair Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Jumat (6/5/2022) lalu sekira pukul 16.00 WIB di salah satu pondok Bukit Simarsayang, Kota Padangsidimpuan. Sebut saja Melati (15) yang menjadi korban dari kebiadaban DS.
Gadis usia sekolah tersebut, dipaksa untuk melayani nafsu setannya saat berada di Pondok Simarsayang. Tubuh mungil Melati, tak kuasa melawan aksi bejat DS, kala itu. Melati pasrah, saat DS berbuat biadab kepadanya.
Selang dua hari usai kejadian memilukan tersebut atau pada Minggu (8/5/2022) malam, Melati mengaku kepada ibunya bahwa, ia merasa perih saat buang air kecil. Ibu korban, menanyakan ke Melati, apa yang terjadi. Lantas, dengan polosnya Melati menceritakan semua perbuatan keji, DS.
Tak terima buah hatinya diperlakukan demikian oleh DS, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Padangsidimpuan. DS, sempat kabur ke luar kota hingga akhirnya diringkus polusi di Sumatera Selatan.