SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada vonis bebas mantan Direktur PTBA Ir Milawarma dkk oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang ini ditolak oleh Mahkamah Agung RI, kini dinyatakan bebas murni, Palembang, (11/10/2024).
“Dengan ditolak kasasi JPU, maka putusan kembali ke putusan awal yaitu putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yang menyatakan bahwa klien kami mantan dirut PTBA Ir Milawarma dan Nurtimah Tobing tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maka klien kami dinyatakan bebas murni,” kata kuasa hukum Ir Milawarma, Ridho Junaidi SH kepada wartawan, Jumat (11/10/2024) sore.
Masih dikatakan Ridho, tim kuasa hukum meminta juga kepada penuntut umum ataupun penyidik dalam perkara ini yang dahulunya sempat menerbitkan surat menyurat terkait pembatasan diri terhadap Milawarma dan Nurtimah Tobing baik berupa cekal ataupun hal lainnya untuk mencabut surat tersebut di karenakan telah ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap bahwa keduanya tidak bersalah. Bahkan dari fakta persidangan terbukti perbuatan keduanya justru menguntungkan keuangan negara triluunan rupiah
Diberatakan sebelumnya lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui anak usaha PT Bukit Multi Investama divonis bebas. Majelis hakim memutuskan tidak ada kerugian negara dalam akuisisi tersebut, sebaliknya justru memberikan keuntungan untuk Bukit Asam yang merupakan perusahaan tambang batubara badan usaha milik negara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
”Para terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan penuntut umum, baik primair maupun subsidair,” ujar Ketua Majelis hakim Hakim Pitriadi dalam putusannya pada 2 April 2024.