SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG –Menanggapi Kliennya, Ahmad Yuniarsyah divonis 11 Tahun, Ifdhal Kasim SH LLM, Aristo Seda SH dan J Kamal Farza SH MH menyatakan banding, saat dijumpai awak media usai persidangan, Kamis (16/6/2022).
“Terlihat sekali, subjektivitas hakim sangat tinggi. Penalaran majelis hakim terlihat mengikuti dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.
Menurut Ifdhal Kasim, pernyataan putusan 11 tahun sama dengan dakwaan JPU tadi, menurutnya tidak tepat.
“Kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Oleh karena itu, kami siap menyatakan banding,” ujarnya.
Ditambahkan Adv Aristo Seda SH, hakim tidak boleh menggunakan keyakinannya dengan mengabaikan fakta hukum. Begitu banyak keterangan saksi yang dikesampingkan hakim dalam memutuskan perkara PDPDE Sumsel. Seharusnya, keyakinan Hakim dalam memutuskan perkara aquo harus berpegang teguh pada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, bukan menurut asumsi-asumsi (prejudice) yang dibangun JPU.
“Judex debet judicare secundum allegata et probata. Hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta, tetapi apapun itu kita harus tetap menghormati putusan hakim. Hakim adalah hukum yang berbicara, judex set lex laguelns,” imbuhnya.