SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi akuisisi PT SBS oleh anak perusahaan PT.Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT BMI ini menghadirkan seorang Auditor Forensik bagian keuangan yang bernama DR. Eko Sumbodo SE di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (29/02/2024).
Adapun ahli bidang investasi keuangan ini dihadirkan di hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH ini oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.
Dalam keterangannya, Eko berpendapat soal manajemen bisnis tidak hanya pada usaha-usaha di swasta tetapi juga pada usaha-usaha milik Pemerintah.
“Perusahaan BUMN dalam mengakuisisi sebuah perusahaan harus membuat studi kelayakan terkait apa yang akan di inginkan karena itu sebagai acuan. Akuisisi adalah pengambilan dari satu perusahaan atau dibeli sahamnya atau kepemilikannya,” ujar DR Eko Sumbodo dalam persidangan.
Eko menjelaskan, kalau BUMN akan melakukan akuisisi melalui anak perusahaannya, harus dilakukan kajian bisa dilakukan oleh BUMN bisa juga dilakukan oleh anak perusahaan itu sendiri.
Saat ditanya majelis hakim terkait apakah boleh mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, ahli menjelaskan tidak ada larangan.
“Tidak ada larangan mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, tetapi saya menganjurkan agar jangan diambil karena akan ada resikonya, tetapi tidak ada larangan,” ujarnya.
Saat ditanya penuntut umum terkait mengakuisisi perusahaan yang sedang tidak sehat telah terjadi kerugian keuangan negara pada perusahaan BUMN tersebut, ahli mengatakan investasi tidak ada hubungan dengan kerugian negara.
“Akuisisi adalah investasi, jadi investasi tidak berhubungan dengan kerugian negara,” ujarnya.
Eko juga mengatakan bahwa mengakuisisi perusahaan tidak harus ada perbandingan dari perusahaan lain.