4 Saksi Korban CS BRI Kenten Azhar Dikonfrontir oleh Majelis Hakim

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Pegawai Bank BRI Cabang Kenten Sako, dengan terdakwa Puspita Rahayu yang merupakan Customer Service (CS), yang terjerat perkara kejahatan Perbankan dengan modus memalsukan pencetakan buku rekening tabungan milik masing-masing korban, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Senin (8/7/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Romi Sinatra SH MH serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri oleh 6 orang saksi yang di antaranya adalah saksi korban.

Salah satu saksi korban Hj. Elni Dasmita dalam persidangan mengatakan, bahwa kerugian dirinya mencapai Rp 400 juta lebih, karena merasa kenal dengan terdakwa akhirnya kami berani untuk menitipkan uang untuk ditabung melalui terdakwa

“Saya tahu uang saya hilang saat saya print buku tabungan, disaat saya bertanya kepada teman saya yang juga pegawai BRI, dan teman saya saat melakukan pengecekan menyatakan uang tersebut tidak ada hanya tersisa, hanya tinggal Rp 56 ribu,” terang Saksi.

Saya pernah dapat hadiah Emas dari terdakwa, dan terdakwa mengatakan bahwa emas tersebut dari BRI, dan keterangan tersebut dibenarkan oleh beberapa saksi Elti dan Sri Sulastri dan Yasni Firma Diana pada persidangan.

Dalam persidangan para saksi menyatakan, bahwa memang benar pernah menitipkan uang untuk ditabung melalui terdakwa Puspita Rahayu dan kami sempat mendapatkan hadiah berupa Emas dari terdakwa yang menyatakan bahwa emas tersebut dari Bank BRI.

Modus yang dilakukan oleh Terdakwa Puspita Rahayu adalah dengan memalsukan pencetakan saldo pada buku rekening korban, sehingga saldo pada buku tabungan korban tercetak saldo senilai dengan uang yang telah dititipkan korban kepada terdakwa, atas perbuatan terdakwa Puspita Rahayu, menyebabkan kerugian terhadap empat korban yaitu, Hj. Elni Dasmita, Etik, Sri Sulastri dan Yasni Firma Diana, sebesar Rp 1,7 miliar.

Baca Juga :   Medco E&P dan SKK Migas Gelar Forum Komunikasi Bersama Pemangku Kepentingan Kecamatan Lais dan Babat Supat

Dalam dakwaan JPU, selama terdakwa menjabat sebagai Customer Service di Bank BRI Unit Kenten Azhar, terdakwa kenal dengan saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana dan para saksi tersebut adalah nasabah di BRI Unit Kenten Azhar dan bekerja sebagai pedagang di pasar.

Saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada terdakwa karena para saksi tersebut percaya, karena telah mengenal terdakwa sejak lama, maksud uang tersebut dititipkan kepada terdakwa Rahayu Puspita, agar terdakwa membantu untuk menyetorkan uang tersebut ke rekening milik masing-masing saksi melalui Teller sehingga para saksi tidak perlu mengantri untuk menyetorkan uang tersebut.

Setelah terdakwa menerima uang titipan, buku tabungan dan kartu ATM milik para saksi dengan tujuan untuk disetorkan ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke rekening milik masing-masing saksi melalui Teller namun uang tersebut diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik uang yaitu saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana.

Bahkan terdakwa meyakinkan kepada para saksi jika uang yang dititipkan telah disetorkan ke rekening milik masing-masing saksi, dengan cara terdakwa melakukan pencetakan pada buku rekening tabungan milik masing-masing saksi, sehingga pada buku rekening tersebut sejumlah uang yang dititipkan kepada terdakwa tersebut, seolah-olah uang tersebut telah masuk ke rekening masing-masing saksi, dan hasil pencetakan saldo dalam buku tabungan tersebut sama persis dengan hasil cetakan melalui Teller.

Kemudian terdakwa memberitahu kepada para saksi hasil cetakan buku tabungan dengan saldo yang seolah-olah telah bertambah tersebut, sehingga saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana menjadi percaya kepada terdakwa Rahayu Puspita.

Baca Juga :   Tanggapi Keluhan Warga, Owner Flow Spa Angkat Bicara

Adapun rincian jumlah uang yang dititipkan oleh saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana kepada terdakwa adalah sebesar Rp 1,7 miliar lebih.

Saksi Hj. Elni Dasmita merupakan nasabah Bank BRI dengan Nomor Rekening : 797501006831538, telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.400.juta lebih.

“Dan setelah saksi melapor ke BRI setempat dan dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi ternyata tersisa saldo sebesar Rp 774.438 Ribu sedangkan di buku tabugan dibuat catatan palsu oleh terdakwa sebesar Rp 400 juta lebih,” tegas JPU Kejati Sumsel saat bacakan dakwaan.

Untuk Saksi Etik yang telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.510 juta.

Dan setelah itu saksi Etik melaporkan terdakwa ke BRI setempat dan dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi ternyata tersisa sebesar Rp 32 juta, sedangkan di buku tabugan dibuat catatan palsu sebesar Rp 510.100.000, sesuai dengan uang yang dititipkan oleh saksi kepada terdakwa.

Sedangkan untuk Saksi Sri Sulastri ,yang telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp 685 juta lebih.

“Akhirnya saksi Sri Sulastri juga melapor perbuatan terdakwa ke BRI setempat dan dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi ternyata tersisa sebesar Rp. 2 juta, sedangkan di buku tabungan yang dibuat terdakwa dengan catatan palsu sebesar RP. 685 juta sesuai dengan uang yang dititipkan oleh saksi kepada terdakwa,” ungkap Jaksa.

Sementara itu untuk Saksi Yasni Frima Diana yang telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.150.000.000

Baca Juga :   Berkarya Ditengah Keterbatasan: Perjalanan Saiful Wujudkan Mimpi Bersama Pertamina

“Saksi Yusni Frima Diana juga melapor ke BRI setempat dan saat dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi ternyata tersisa sebesar Rp 10 juta, sedangkan di buku tabungan dibuat catatan palsu sebesar Rp 150 juta sesuai dengan uang yang dititipkan oleh saksi kepada terdakwa Rahayu Puspita.

Berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan Tim ADHOC Indikasi Fraud di BRI Unit Kenten Sako, Kanca Palembang Sriwijaya Nomor : SR.6.E/KC-IV/SDM/12/2022 tanggal 30 Desember 2022.

Uang yang telah diambil terdakwa dengan cara memalsukan cetakan saldo di buku tabungan, digunakan oleh terdakwa untuk membeli hadiah untuk para saksi berupa alat elektronik seperti Televisi, Kulkas, Kipas Angin, Blender yang diberikan kepada para saksi, seolah-olah para saksi ikut program SHL (Simpedes Hadiah langsung) yang ditawarkan oleh terdakwa, dan untuk mengikuti program tersebut para saksi tidak boleh mengambil uang yang ada di buku tabungan dan harus di blokir selama mengikuti program tersebut, dan sisa dari uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya,

Akibat perbuatan terdakwa Rahayu Puspita para saksi dan Pihak Bank BRI Unit Kenten Sako mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar lebih.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, tim kuasa hukum terdakwa Rahayu Puspita tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi).

Atas perbuatan terdakwa Rahayu Puspita JPU menjerat dan diancam pasal, Pasal 49 Ayat (1) Huruf a UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan hukumnya Paling Renda 12 Tahun, perkara kejahatan Perbankan.

  • Bagikan