SUMSELDAILY.CO.ID, OGAN ILIR – Tim Macan Polres Ogan Ilir bergerak cepat ciduk 3 pelaku penggelapan mobil di Kota Cianjur.
Awal mulai kejadiannya disaat Pelapor/korban Taupiq Zahiri (65) warga Prov. Bengkulu sedang berada di jalan simpang 4 Desa Pulau Kabal Kec. Indralaya lantas Terlapor Rinton alias Ujang (27) warga Muara Enim yang sedang berada di TKP meminjam Mobil Daihatsu Sigra warna merah dengan Nopol BG 1377 RS dengan alasan untuk membeli nasi bungkus diwarung Desa Tanjung Pule Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir, Jum’at (28/04/2023).
Setelah meminjam mobil terlapor Rinton langsung pergi meninggalkan korban dan lama tidak kembali lagi. Korban langsung melaporkan ke SPKT Polres Ogan Ilir Polda Sumsel dengan LP/B-75/V/2023/Sumsel/Res OI/SPKT.tgl 02 Mei 2023.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma Wardani., S.I.K mengatakan Tim Macan Polres Ogan Ilir mendapatkan informasi dari informan mengenai tempat persembunyian tersangka.
“Setelah mendapat informasi dari informan bahwa lokasi persembunyian tersangka sudah diketahui, kita berkoordinasi dengan Polres Cianjur dan Polsek Cianjur Kota terlebih dahulu”, ujar AKP Regan.
Tim Macan Polres Ogan Ilir segera berangkat ke Cianjur untuk menciduk tersangka penggelapan mobil tersebut pada tanggal 12 Mei 2023.
“Tim Macan Polres Ogan Ilir bergerak cepat berangkat menuju Polsek Cianjur Kota untuk berkoordinasi terkait keberadaan Tersangka Penggelapan Mobil”, papar AKP Regan.
Tersangka yang berjumlah 3 orang berhasil di ciduk oleh Tim Macan didampingi Tim Opsnal Polsek Cianjur Kota.
“Tim Macan Polres Ogan Ilir didampingi Tim Opsnal Polsek Cianjur Kota berhasil menciduk 3 tersangka, Rinton alias Ujang (27), Bambang Bin Sugio dan Guntur (50) yang ketiganya warga Muara Enim semua di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan dan mereka mengakui semua perbuatannya setelah kita interogasi awal”, papar AKP Regan.
Ketiga tersangka segera dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pengembangan terkait barang bukti dan melengkapi Mindik.