22 Nama Jalan DKI Jakarta Diubah, Pergantian Dokumen Gratis

  • Bagikan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

SUMSELDAILY.CO.ID, JAKARTA– Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyambangi kantor Balaikota DKI Jakarta. Firman datang bersama dengan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono menemui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kunjungan tersebut membahas imbas dari perubahan 22 nama baru jalan di DKI Jakarta atas pembaruan data dokumen kendaraan STNK dan BPKB. Firman menyebut, pihak kepolisian tak mewajibkan para pengendara langsung merubah surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi yang terdampak.

Namun, jika pengendara ingin melakukan perubahan data pada dokumen. Firman menegaskan, mereka tak akan dipungut biaya sepeserpun dalam pergantiannya.

“Kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan Pak Gubernur, dan kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib ganti STNK tapi data dari Gubernur lah yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa,” tutur Firman kepada awak media, di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Senada, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut bahwa adanya perubahan nama-nama jalan hingga dampak terhadap surat-surat kendaraan tak akan membebani masyarakat. Baik mengenai biaya maupun yang lainnya.

“Perubahan itu semua yang masih tercatat masih berlaku dan nanti secara bertahap dilakukan perubahan,” kata Anies.

Sebelumnya, Anies resmi menetapkan sejumlah nama tokoh-tokoh Betawi menjadi nama jalan, gedung, dan perkampungan di Jakarta, Senin (20/6/2022). Menurut Anies, nama-nama tokoh Betawi menjadi nama jalan ini merupakan bentuk penghormatan atas sumbangsih mereka semasa hidup.

Baca Juga :   Kasmuri, Petani Inovatif dari OKI yang Ubah Penggilingan Padi Jadi RMU Modern
  • Bagikan