SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Dua pegawai Kementerian Pertanian RI, dihadirkan sebagai saksi, dalam sidang dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019, di PN Palembang, Selasa (16/5/2023).
Kasus yang menyeret tiga terdakwa ini dipimpin majelis hakim, Sahlan Effendi, digelar secara langsung dimuka persidangan.
Sidang kali ini menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, tidak lain Alvino, Kasubdit Optimalisasi Lahan Rawa Kementrian Pertanian RI dan Gatot, Staf Ahli di Kementrian Pertanian RI.
“Untuk kegiatan program Serasi Banyuasin sebesar Rp 361 miliar lebih, mekanisme monitoring dan evaluasi sendiri pertama kami meminta progres kepada PJ secara berkala, untuk PJ sumsel adalah Sekretaris Jendral Direktorat Tanaman Pangan, Level di kami hanya memantau projek kegiatan laporan yang kami Terima terkait kinerja yang diserap 81℅ dan yang tidak terserap ada sekitar 19 %, dalam kontrak yang dilakukan konsultan ditunjuk oleh PPK dan dinas Kabupaten pertanian Banyuasin yang mengajukan kegiatan,” terang saksi Alvino, saat memberikan penjelasan dimuka persidangan.
Dalam persidangan, Satgas Serasi, Gatot yang juga didengar keterangan saksi menjelaskan, mulai Juni 2019 dirinya bertugas di Kementrian Pertanian Pusat sebagai Staf Ahli.
“Saya tidak tahu mengenai kegiatan tersebut. Setahu saya yang bertanggungjawab adalah pengguna anggaran PPK,” tuturnya.
Sampai berita ini diturunkan sidang dugaan korupsi pada kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) Kabupaten Banyuasin masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.