SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus janji proyek pengadaan Rumah Limas di Dinas Perindustrian Kota Palembang kembali memunculkan fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (11/3/2026), keterangan saksi yang dinilai berbelit membuat seorang ASN bernama Fidya berpotensi terseret sebagai tersangka.
Perkara ini menjerat terdakwa Novran Hansyah Kurniawan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Camat Seberang Ulu I serta Kepala Dinas Perindustrian. Ia didakwa melakukan penipuan terhadap korban Acmad Yudy dengan nilai kerugian lebih dari Rp200 juta melalui janji proyek Rumah Limas.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Pitriadi SH MH menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Anisa Salsabila, karyawan Kantor Hukum Septalia n Partner.
Dalam keterangannya, Anisa mengaku hanya mengetahui kedatangan terdakwa ke kantor tersebut untuk menandatangani surat pernyataan terkait pembayaran uang proyek sebesar Rp60 juta.
“Saya hanya mengetahui terdakwa datang untuk menandatangani surat pernyataan. Saya tidak mendengar pembicaraan mereka karena berada di lantai atas, tetapi saya diminta menjadi saksi dalam surat tersebut,” ujar Anisa di hadapan majelis hakim.
Namun jalannya sidang memanas ketika majelis hakim memerintahkan konfrontasi antara saksi korban Acmad Yudy dan saksi Fidya, seorang ASN di Dinas Perindustrian Kota Palembang. Konfrontasi dilakukan karena adanya perbedaan keterangan terkait asal-usul uang yang diberikan kepada terdakwa.
Acmad Yudy bersikukuh bahwa Fidya mengetahui uang yang diserahkan kepada terdakwa merupakan dana untuk proyek pengadaan Rumah Limas.
Ia bahkan mengaku memiliki bukti percakapan yang menunjukkan bahwa Fidya mengetahui tujuan pemberian uang tersebut.
“Saya punya bukti chat bahwa Fidya tahu uang itu untuk proyek Rumah Limas. Saya juga diajak bertemu dengan Novran di Pempek Candy oleh Fidya, dan sebelum pertemuan itu ada pembicaraan lewat telepon mengenai proyek,” ungkap Yudy di persidangan.
Pernyataan tersebut langsung memicu peringatan dari majelis hakim. Hakim mengingatkan Yudy agar memberikan keterangan yang jujur karena berada di bawah sumpah.
“Kamu yakin saksi Fidya mengetahui soal penyerahan uang untuk proyek itu? Kalau nanti statusnya meningkat menjadi tersangka, kamu bisa dipanggil lagi sebagai saksi. Jangan sampai menjerumuskan orang,” tegas hakim.
Majelis hakim juga menyoroti peran Fidya yang dinilai tidak lazim bagi seorang ASN. Hakim mempertanyakan bagaimana seorang staf dapat dengan mudah mempertemukan pihak luar dengan kepala dinas sekaligus menyerahkan dokumen penting seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Keterangan kamu ini aneh. Biasanya untuk bertemu kepala dinas ada prosedur dan protokoler. Tapi kamu justru membawa orang dan bahkan menyerahkan DPA kegiatan dinas,” ujar hakim dengan nada kritis.
Yudy kemudian menegaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut dilakukan atas inisiatif Fidya sendiri tanpa permintaan darinya.
“Saksi Fidya sendiri yang menyerahkan DPA kegiatan Dinas Perindustrian tanpa saya minta,” kata Yudy.
Di sisi lain, terdakwa Novran juga mempertanyakan keterangan Fidya mengenai penyerahan dokumen DPA tahun 2022 tersebut. Ia menanyakan apakah penyerahan dokumen itu atas perintahnya atau bukan.
Namun jawaban Fidya dinilai tidak tegas.
“Saya lupa yang mulia. Kalau tidak salah itu DPA satu tahun kegiatan Dinas Perindustrian,” jawabnya.
Jawaban tersebut kembali memancing komentar majelis hakim. Hakim menilai apabila tidak ada perintah dari kepala dinas, maka tindakan Fidya menyerahkan dokumen tersebut patut dipertanyakan.
“Kalau bukan perintah terdakwa, berarti saksi Fidya ini bertindak sendiri,” ujar hakim.
Sejumlah pihak menilai keterangan yang berubah-ubah dalam sidang tersebut dapat membuka kemungkinan penyelidikan lebih lanjut terhadap peran Fidya dalam perkara ini.
Sementara itu, usai sidang, korban Acmad Yudy enggan menjelaskan secara rinci kerugian yang dialaminya.
“Kerugiannya tidak banyak, sekitar Rp200 juta lebih. Tapi proyek Rumah Limas itu tidak pernah saya dapatkan,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi persidangan.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Perkembangan di persidangan juga membuka peluang adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut.














