14 Ton Pupuk Subsidi Disita, Polda Sumsel Ungkap Dua Skema Penjualan Ilegal Lintas Daerah

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Upaya aparat kepolisian dalam mengungkap kelangkaan pupuk subsidi di Sumatera Selatan membuahkan hasil. Kepolisian Daerah Sumsel berhasil membongkar dua skema penyelewengan distribusi pupuk subsidi jenis urea dan phonska yang melibatkan delapan orang tersangka di Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (29/1/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melalui Subdit I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipidter) Indagsi, berdasarkan dua laporan polisi yang dikembangkan secara paralel di dua lokasi berbeda.

“Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 ton pupuk subsidi di lokasi pertama dan 5 ton pupuk subsidi di lokasi kedua. Selain itu, kami juga mengamankan delapan orang tersangka yang terlibat dalam praktik penyelewengan ini,” ujar Dirkrimsus Polda Sumsel saat konferensi pers, Kamis (29/1/2026).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa modus penyelewengan pada kasus pertama dilakukan dengan memanfaatkan jatah pupuk subsidi milik kelompok tani melalui kerja sama dengan koperasi. Dalam praktiknya, keterbatasan modal dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengalihkan pupuk subsidi dari jalur resmi.

Salah satu tersangka berinisial T berperan sebagai penghubung antara kelompok tani dan Koperasi Unit Desa (KUD).

Pupuk subsidi yang seharusnya diterima petani kemudian dijual kembali dengan harga di bawah pasar sebelum akhirnya diedarkan ulang ke wilayah lain.

“Selanjutnya, pupuk subsidi tersebut dibeli oleh pelaku lain berinisial T dengan harga Rp110.000 per karung. Setelah itu, pupuk kembali dijual ke daerah lain dengan harga yang jauh lebih tinggi, sehingga pupuk subsidi tidak sampai ke petani yang benar-benar membutuhkan,” jelas Doni.

Akibat praktik tersebut, petani yang menjadi sasaran penerima subsidi justru kesulitan memperoleh pupuk dengan harga sesuai ketentuan. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya biaya produksi pertanian akibat distribusi pupuk yang menyimpang.

Baca Juga :   Babak Baru Perampokan Mesuji Makmur: Pengakuan Mengejutkan Guncang Persidangan

Sementara itu, pada kasus kedua, aparat menemukan pupuk subsidi yang berasal dari Provinsi Lampung dan diduga akan diedarkan ke Provinsi Jambi dengan melintasi wilayah Sumatera Selatan.

Upaya pengiriman ilegal tersebut berhasil dihentikan saat petugas melakukan pemeriksaan di Kabupaten OKI.

“Dalam kasus kedua ini, kami mengamankan barang bukti 5 ton pupuk subsidi jenis urea dan phonska. Jika digabungkan dengan barang bukti dari kasus pertama, total pupuk subsidi yang berhasil diamankan mencapai 14 ton,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Pada kasus pertama, kerugian ditaksir mencapai Rp450 juta, sementara pada kasus kedua kerugian diperkirakan sebesar Rp810 juta.

“Total kerugian negara dari dua kasus ini cukup besar. Saat ini para tersangka telah kami amankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Doni.

Polda Sumatera Selatan memastikan pengawasan distribusi pupuk subsidi akan terus diperketat guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.

  • Bagikan